Berdasarkan UU No 39 tahun 1999 pasal 1 (7) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yg selanjutnya disebut Komnas HAM ialah lembaga mandiri yg kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yg mempunyai fungsi melaksanakan/melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, & mediasi hak asasi manusia. Lembaga ini dibentuk sbagai perlindungan terhadap hak hak asasi dari pelanggaran HAM.
Fungsi Komnas HAM Menurut Pasal 1 ayat 7 UU No 39 Tahun 1999
Fungsi pengkajian & penelitian, dilakukan terhadap:
- Instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai aksesibilitas / ratifikasi
- Mengkaji peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
- Menerbitkan hasil pengkajian & penelitian
- Pembahasan masalah perlindungan, penegakan, & pemajuan hak asasi manusia
- Kerjasama dengan organisasi, lembaga, / pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia
- Fungsi penyuluhan
- Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM agar kesadaran masyarakat mengenai HAM meningkat dengan cara kerjasama dengan organisasi, lembaga, & pihak lainnya.
- Melakukan pemantauan, penyelidikan & pemeriksaan, peninjauan tempat kejadian, pemeriksaan tempat, pemanggilan saksi, & pemanggilan pihak terkait pelanggaran HAM.
- Pengamatan pelaksanaan HAM & hasil laporannya kemudian memberikan pendapat di peradilan.
- Fungsi mediasi
- Melakukan upaya perdamaian melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, & penilaian ahli
- Memberikan saran untuk menempuh jalur pengadilan & merekomendasi pemerintah untuk menindak lanjuti kasus.
Tujuan KOMNAS HAM
- Mengembangkan kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, UUD 1945 & piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
- Meningkatkan perlindungan & penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya & kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Tujuan Komnas HAM yg dibentuk oleh pemerintah semata mata demi melindungi warganya untuk mendapatkan hak sebagai manusia seutuhnya.
Friday, April 8, 2016
Pendidikan
Pengetahuan
0 Response to Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM Lengkap
Post a Comment