Laki-laki Wajib BACA.! Inilah Wanita-wanita Yang Haram Untuk di Jadikan Istri

INFO DUNIA - Pernikahan adalah sunnah Rasul yang bakal mendatangkan pahala yg besar apabila dilakukan. Namun tak dengan wanita-wanita berikut ini. Allah SWT & rasul-Nya mengharamkan lelaki menikahi sepuluh wanita ini selamanya.

Bukannya mendapatkan pahala, pernikahan dengan wanita-wanita yg diharamkan ini justru bakal mendatangkan petaka. Tidak hanya terlarang oleh agama, namun pernikahan ini bakal berakibat terhadap kesehatan keturunan yg nantinya dilahirkan.
Umat Islam tentu perlu mengetahui siapa sajakah wanita yg diharamkan untuk dinikahi tersebut. Mengingat lumayan banyaknya kasus pernikahan yg tiba-tiba menghebohkan lantaran dianggap tak lazim terjadi. Lantas siapa sajakah wanita yg haram dinikahi pria? Berikut ulasannya.

wanita yang boleh dinikahi dalam islam wanita yang haram dinikahi selamanya wanita yang haram dinikahi menurut al-quran sifat wanita yang tidak boleh dinikahi wanita yang haram dinikahi karena nasab wanita yang haram dinikahi sementara makalah wanita yang haram dinikahi laki laki yang haram dinikahi

Allah SWT secara tegas melarang lelaki menikahi wanita lantaran hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yg artinya:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yg perempuan, saudara-saudaramu yg perempuan, saudara-saudara bapakmu yg perempuan, saudara-saudara ibumu yg perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]

Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut:

1. Ibu. Merupakan wanita yg sudah melahirkannya.  Termasuk dan juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu & seterusnya ke atas.

2.  Anak perempuan. Yang dimaksud ialah wanita yg lahir karenanya, termasuk juga cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan & seterusnya ke bawah.

3.  Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja / seibu saja.

4.  ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja / saudara seibu saja.

5.  Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja / saudara seibu saja.

6.  Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), & seterusnya ke
bawah.

7.  Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), & seterusnya ke bawah.

Allah SWT dan juga mengharamkan lelaki menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yg artinya.
Haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu & saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]
Rasulullah SAW dan juga bersabda terkait hal ini yg artinya : Diharamkan lantaran hubungan susuan segimana yg diharamkan lantaran hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai & Ibnu Majah]
Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya ia tak halal bagiku, lantaran ia ialah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu segimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan pada ‘Urwah, bahwa paman susunya yg bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu pada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tak perlu berhijab darinya, lantaran haram sebab susuan itu segimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]

Dalam ayat & hadist di atas dapat ditarik kesimpulan siapa sajakah wanita sepersusuan  itu:

8. Ibu susu, adalah ibu yg menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.

9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yg pernah menyusui / ibu dari wanita yg pernah menyusuinya.

10. Anak susu, adalah anak dari wanita yg pernah disusu oleh lelaki tersebut.  Termasuk dan juga cucu dari anak susu tersebut.

11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yg menyusuinya / saudara perempuan suaminya wanita yg menyusuinya.

12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.

13. Saudara sepesusuan.

Pria dan juga mengharamkan menikahi wanita lantaran hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yg dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23
Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yg dalam pemeliharaanmu dari istri yg telah kamu campuri, tetapi apabila kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yg telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yg telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji & dibenci Allah & seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]

Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yg haram dinikahi lantaran hubungan mushaharah ialah sebagai berikut :

14. Mertua perempuan & seterusnya ke atas.

15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.

16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya & seterusnya ke bawah.

Baca juga Panglima Perang Suku Dayak Panglima Burung Dan Panglima Kumbang

17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin diantara ayah & ibu tiri tersebut).

Sumber : siramanislam.com

Result : wanita yang boleh dinikahi dalam islam wanita yang haram dinikahi selamanya wanita yang haram dinikahi menurut al-quran sifat wanita yang tidak boleh dinikahi wanita yang haram dinikahi karena nasab wanita yang haram dinikahi sementara makalah wanita yang haram dinikahi laki laki yang haram dinikahi

0 Response to Laki-laki Wajib BACA.! Inilah Wanita-wanita Yang Haram Untuk di Jadikan Istri

Post a Comment