Isi Perjanjian Linggarjati
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, & Sumatra.
- Akan dibentuk negara federal dengan nama Indonesia Serikat yg salah satu negara bagiannya ialah Republik Indonesia
- Dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan ratu Belanda sebagai kepala uni
- Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) & Uni Indonesia-Belanda sebelum tanggal 1 Januari 1949.
Perjanjian Linggarjati yg ditandatangani tanggal 15 November 1946 mendapat tentangan dari partai-partai politik yg ada di Indonesia. Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6 tahun 1946 mengenai penambahan anggota KNIP untuk partai besar & wakil dari daerah luar Jawa. Tujuannya ialah untuk menyempurnakan susunan KNIP. Ternyata tentangan itu masih tetap ada, bahkan presiden & wakil presiden mengancam bakal mengundurkan diri apabila usaha-usaha untuk memperoleh persetujuan itu ditolak.
Pengesahan Perjanjian Linggarjati
Akhirnya, KNIP mengesahkan perjanjian Linggarjati pada tanggal 25 Februari 1947, bertempat di Istana Negara Jakarta. Persetujuan itu ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947. Apabila ditinjau dari luas wilayah, kekuasaan Republik Indonesia jadi semakin sempit, namun bila dipandang dari segi politik intemasional kedudukan Republik Indonesia bertambah kuat. Hal ini disebabkan lantaran pemerintah Inggris, Amerika Serikat, serta beberapa banyak negara-negara Arab telah memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan & kedaulatan Republik Indonesia.
Persetujuan itu amat susah terlaksana, lantaran pihak Belanda menafsirkan lain. Bahkan dijadikan sebagai alasan oleh pihak Belanda untuk mengadakan Agresi Militer I pada tanggal 21 Juli 1947. Bersamaan dengan Agresi Militer I yg dilakukan oleh pihak Belanda, Republik Indonesia mengirim utusan ke sidang PBB dengan tujuan agar posisi Indonesia di dunia internasional semakin bertambah kuat. Utusan itu terdiri dari Sutan Svahrir, H. Agus Salim, Sudjatmoko, & Dr. Sumitro Djojohadikusumo.
Baca juga Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap
Kehadiran utusan itu menarik perhatian peserta sidang PBB, karenaitu Dewan Keamanan PBB memerintahkan agar dilaksanakan gencatan senjata dengan mengirim komisi jasa baik (goodwill commission) dengan beranggotakan tiga negara. Indonesia mengusulkan Austra-lia, Belanda mengusulkan Belgia, & kedua negara yg diusulkan itu menunjuk Amerika Serikat sebagai anggota ketiga. Richard C. Kirby dari A.ustralia, Paul van Zeeland dari Belgia, & Frank Graham dari Amerika Serikat. Di Indonesia, ketiga anggota itu terkenal dengan sebutan Komisi Tiga Negara (KTN). Komisi ini jadi perdiantara dalam perundingan berikutnya.
Friday, April 8, 2016
Pendidikan
Pengetahuan
Sejarah
0 Response to Latar Belakang, Pengesahan dan Isi Perjanjian Linggarjati
Post a Comment